Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.8 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon  Bab II Pasal 2, kedudukan serta tugas dan fungsi Kapanewon meliputi:

  1. Kapanewon merupakan wilayah kerja Panewu sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Panewu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Panewu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di Kapanewon.
  3. Dalam melaksanakan tugas Panewu  mempunyai fungsi:
  • Penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  • Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, Serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di Kapanewon
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Kelurahan
  • Penegoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kapanewon;
  • Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
  • Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  • Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan
  • Pengordinasian, pemanbtauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.8 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon  Bab III, uraian tugas dan fungsi organisasi Kapanewon meliputi:

Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Kapanewon;
  • perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  • pelaksanaan urusan umum;
  • pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • pelaksanaan urusan keuangan;
  • pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Kapanewon; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Kapanewon.

Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
  • pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  • pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
  • pengelolaan dokumentasi dan informasi;
  • penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  • pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi;
  • pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Kapanewon;
  • pelaksanaan perbendaharaan, pembukuan, dan pelaporan keuangan;
  • pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Kapanewon; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.

Jawatan Praja dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Praja;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dan pembinaan dan pengawasan kegiatan desa;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kapanewon;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Praja.

Jawatan keamanan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Keamanan;
  • perumusan kebijakan teknis pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketentraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Keamanan.

Jawatan Kemakmuran  dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Kemakmuran;
  • perumusan kebijakan teknis pengoordinasian pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan serta pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Kemakmuran.

Jawatan Sosial  dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Jawatan sosial;
  • perumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan Sosial.

Jawatan Umum dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Jawatan Umum;
  • perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  • pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  • pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Jawatan

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*