STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PEREKAMAN KTP-el

Dasar Hukum : Peraturan Bupati No. 39 tentang Juklak Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

1. Persyaratan :
  1. Sudah memasukkan berkas permohonan KTP-el yang dibuktikan dengan tanda terima.
  2. Sudah perekaman KTP-el dan data tunggal (tidak ganda).
  3. KTP-el belum tercetak,  belum tersedianya blanko KTP-el atau kondisi aplikasi pencetakan KTP-el offline
2. Prosedur :
  1.  Mengajukan permohonan KTP-el ke Kapanewon Turi atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman
  2. Menunjukkan tanda terima pengambilan KTP-el;
3. Waktu Pelayanan : 5  hari kerja
4. Biaya/Tarif : Gratis (Tidak Dipungut Biaya)
5. Produk : Surat Keterangan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Terdaftar dalam Basis data.
6. Petugas Pelayanan Pengaduan : Bambang Krismanto (Nomor Hp : 0812 2791 2905)

Rini Setyowati (Nomor Hp : 081903726494)