STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN

KARTU KELUARGA

Dasar Hukum : 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Peraturan Bupati Sleman Nomor 34.1 Tahun 2022 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
1. Persyaratan :
  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) yang Asli
  2. Untuk Perubahan Kartu Keluaga (KK) karena Mutasi Masuk Penduduk, membawa SKPWNI dari daerah asal, KTP Asli, Kartu Surat Pengantar dari Kalurahan dan mengisi Lembar F.1.03 dan F.1.02 untuk diterbitkan SKDWNI.
  3. Untuk Mutasi Keluar Penduduk membawa Kartu Keluarga dan Surat Pengantar dari Kalurahan dan mengisi Lembar F.1.03
  4. Untuk Kartu Keluaga (KK) karena Perubahan membawa fotocopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Akta Kelahiran, dan mengisi Lembar F.1.02
2. Prosedur/Mekanisme :
  1. Pemohon menyerahkan berkas dan data pendukung
  2. Petugas meneliti kelengkapan/keaslian berkas, verifikasi berkas.
  3. Menerbitkan bukti tanda terima (berlaku untuk tanda pengambilan)
  4. Operator dan Tim IT memproses dan input No.KK di aplikasi SIAK
  5. Menginput perubahan data sesuai permohonan
  6. Mengajukan verifikasi dan Tanda Tangan Elektronik ke Dinas Dukcapil
  7. Setelah diverifikasi dan Tanda Tangan Elektronik Dinas Dukcapil,
    kemudian KK dicetak.
  8. Tim IT menginput nomor, nama dan alamat KK yang dicetak
    dalam data base
  9. Menyimpan berkas permohonan KK
  10. Menyerahkan ke Petugas Penerima Berkas
  11. Petugas Penerima Berkas kepada Pemohon.
3. Waktu Penyelesaian :
  1. Petugas penerima berkas, meneliti kelengkapan/keaslian berkasdan memverifikasi, dan menerbitkan bukti tanda terima (berlaku untuk tanda pengambilan = 2 menit.
  2. Kepala Jawatan Umum melakukan cek ulang kelengkapan
    berkas membubuhkan paraf di lembar permohonan (F.1.02, F1.01, F.1.06 )= 2 menit
  3. Operator dan Tim IT memproses sesuai permohonan, mengajukanverifikasi dan tanda tangan elektronik ke Dinas Dukcapil, mencetak, input ke data base, dan mengarsip berkas = 1 hari
  4. Petugas menyerahkan KK ke pemohon = 1 menit.
4. Biaya/Tarif : Rp. 0,00,- (tidak dipungut biaya administrasi/gratis).
5. Produk : Kartu Keluarga
6. Petugas Pelayanan Pengaduan :
  1. Admin Kapanewon (Nomor Hp : 082199994486)
  2. Adhetya Yoga Pratama (Nomor Hp : 082152983315)