STANDAR PELAYANAN
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Dasar Hukum : Peraturan Bupati No. 39 tentang Juklak Pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. | Persyaratan | : | 1. Isian Permohonan KTP ( Formulir F-1.07).
2. Formulir Permohonan Cetak Penerbitan KTP Elektronik 3. Fotokopi Kartu Keluarga termutakhir 4. KTP SIAK/KTP-el Asli yang habis masa berlakunya untuk yang perpanjangan 5. Surat Keterangan Laporan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang KTP Lama Aslinya hilang. 6. Untuk pemula dilampiri fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Perubahan Data : Mengajukan permohonan perubahan data pada KK terlebih dahulu. |
2. | Prosedur | : | 1. Mengisi Formulir yang ditentukan;
2. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar yang sudah ditandatangani pemohon; 3. Mendapat antrian perekamaan dan menunggu pemanggilan bagi perekaman baru atau penggantian foto dan tanda tangan; 4. Dilengkapi persyaratan lain jika diperlukan atau ada perubahan
|
3. | Waktu Pelayanan | : | hari |
4. | Biaya/Tarif | : | Gratis (Tidak Dipungut Biaya) |
5. | Produk | : | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) |
6. | Petugas Pelayanan Pengaduan | Bambang Krismanto (Nomor Hp : 0812 2791 2905)
Rini Setyowati (Nomor Hp : 081903726494)
|
|
: |