Pengertian One Single Submission (OSS)
Portal/Platform virtual dimana para pelaku usaha dapat menerbitkan perizinan secara mandiri dari rumah masing-masing. OSS ini merupakan “perwakilan” dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT). Harapannya jika pelaku usaha hendak mengurus perizinan tidak perlu lagi datang ke DPMPPT, namun bisa dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing. OSS ini sangat membantu di saat kondisi pandemi seperti ini, saat mobilitas masyarakat semua serba dibatasi.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Merupakan salah satu produk yang diterbitkan oleh OSS. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS khususnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB ini merupakan pengganti surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang dulu diterbitkan oleh Kapanewon. Namun sejak ada NIB, Kapanewon sudah tidak berwenang menerbitkan IUMK lagi. Dengan demikian, fungsi dari NIB ini sama dengan IUMK.
Siapa yang seharusnya memiliki NIB?
Semua pelaku usaha baik perseorangan dan non-perseorangan di semua sektor usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Usaha tidak hanya yang bersifat industri (mengubah suatu bahan menjadi barang lain utk dijual), melainkan juga usaha lain seperti jasa (contohnya: keuangan, bengkel, guru les, dll). Sebelum mendaftar NIB, pelaku usaha perlu mengetahui KBLI-nya terlebih dahulu. KBLI secara lengkap dapat dilihat
Manfaat NIB
- Usaha menjadi legal, sehingga jika pelaku usaha ingin memajukan dan mengembangkan usaha sudah memiliki bekal legalitas dan syarat utamanya
- Dapat digunakan untuk mendaftar Bantuan Produktivitas Usaha Mikro (BPUM) dan program bantuan usaha lainnya
- Jika pelaku usaha menggunakan listrik sebagai kebutuhan pokok usaha (seperti laundry, toko frozen food, ternak ayam, dll) bisa digunakan untuk mendapatkan subsidi keringanan biaya listrik. Beberapa usaha seperti penjual gas juga bisa mendapatkan subsidi harga gas jika telah memiliki NIB
- Kelak data pelaku usaha yang memiliki NIB juga akan dijadikan acuan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait pengembangan UMKM, baik di tingkat Daerah maupun Pusat.
Perlu dicatat bahwa program pengembangan usaha dari pemerintah pusat tidak selalu berupa kegiatan langsung oleh para pelaku usaha. Pemberian subsidi beberapa produk barang dan jasa (seperti listrik, gas, dll) itu juga merupakan program dari pemerintah bagi usaha yg memiliki NIB. Dengan terdaftarnya usaha di tingkat pusat, diharapkan Pemerintah Pusat mengetahui kondisi lapangan di Daerah, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan pembuatan kebijakan terkait pengembangan UMKM.
Syarat menerbitkan NIB
- Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 akun OSS.
- Email aktif untuk mengirim kode aktivasi beserta username dan password akun OSS.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki dalam melakukan permohonan NPWP saat mendaftarkan akun di portal OSS.
- Nomor kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak wajib
- Nomor kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tidak wajib
Alur Penerbitan NIB
Untuk mengunduh dapat klik