
Operasi gabungan Non Yustisi Protokol Kesehatan antara Satpol PP Kapanewon Turi atau sekarang disebut Keamanan Kapanewon Turi, dengan Koramil Turi, dan Polres Turi bertujuan menjaring dan membina masyarakat, agar selalu waspada dan ingat penularan Covid-19 di Kabupaten Sleman.

Kegiatan operasi ini dilaksanakan di jalan Turi-Tempel Km 2 Keringan Wonokerto, tepatnya di depan kantor Kapanewon Turi pada Senin (05/10/2020).
Kendaraan pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker diarahkan masuk ke dalam halan Kantor Kapanewon Turi.

Warga yang terjaring razia masker, diminta untuk mengisi surat pernyataan dan menjalankan sanksi perorangan.

“Sanksi dimulai dari sanksi sosial yang ringan seperti menghafal Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan sanksi fisik berupa push up,” tutur Sarjita Kasi Jawatan Keamanan Kapanewon Turi.
Be the first to comment